Nasional, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati pembentukan gugus tugas untuk mengawasi penyiaran dan iklan kampanye Pilkada melalui lembaga penyiaran.

Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan lembaga penyiaran merupakan elemen penting dalam pilkada. "Yang buat ramai dan bisa bikin gaduh adalah media. Kalau tidak dikelola yang teduh bisa gaduh," kata Muhammad di Hotel Ibis Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat 11 November 2016.

Media diakui sebagai pilar demokrasi yang sangat strategis. Meskipun begitu, dia menyatakan gugus tugas ini tidak untuk memata-matai kampanye calon. "Media ujung tombak kita. Kalau meninggalkan, kami sedih karena media ujung tombak pilar demokrasi," ujar dia.

Ketua KPU, Juri Ardiantoro, menilai gugus tugas ini strategis. Media dan lembaga penyiaran, kata dia, harus memberi pendidikan politik masyarakat untuk mengetahui calon kandidat kepala daerah. "Jangan sampai media jadi sumber kegaduhan dan sumber perpecahan," kata dia.

Kampanye, Juri melanjutkan, sering hanya dipahami sebagai momentum partai politik dan calon kepala daerah untuk kepentingan menyampaikan visi-misi program. "Padahal kampanye adalah ruang rakyat mendapatkan haknya," kata dia.

Ketua KPI, Yuliandre Darwis, mengatakan satuan tugas ini memperjelas arah pengawasan dan penindakan pelanggaran kampanye melalui lembaga penyiaran. Prinsipnya, kata dia, masa kampanye pasangan calon menggunakan asas keadilan (fairplay). "Secara substansial kami jaga tetapi kami tidak membatasi demokrasi," kata dia.

ARKHELAUS W