Nasional, Jakarta - Direktur PT Imemba Contractor Boy Ishak membantah anggapan telah memberikan hadiah mobil Jaguar kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Mobil Jaguar yang dibeli pada akhir 2013 itu mulanya diatasnamakan PT Imemba Contractor, dan diduga hasil pencucian uang dari suap proyek di Dinas Tata Air Pemerintah Daerah DKI.

Boy Ishak menyangkal bila mobil itu merupakan 'hadiah' bagi Sanusi karena ia pernah menang tender di Dinas Tata Air. Boy mengatakan Jaguar itu dibeli sendiri oleh Sanusi dengan uang hasil penjualan mobil Audi A6.

Boy bercerita pembelian mobil Jaguar itu terjadi secara spontan. Saat itu, ia tak sengaja bertemu dengan Sanusi di Pacific Place, Sudirman, Jakarta Pusat. "Kami ketemu di lobby, sambil jalan, ngobrol, ada showroom Jaguar," kata Boy saat bersaksi untuk Sanusi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 November 2016.

Keduanya lalu melihat Jaguar di showroom tersebut. Boy mengatakan Sanusi terlihat tertarik untuk membeli mobil itu. Namun, Sanusi urung karena telah memiliki mobil Audi A6.

Boy mengaku saat itu mengompori Sanusi agar membeli Jaguar. Ia pun mengatakan bahwa ia akan membeli mobil Audi A6 sebagai gantinya. "Saya ikut sedikit ngompor-ngomporin beliau, bagus nih, kayak James Bond," kata dia. "Audi-nya buat saya aja."

Beberapa hari kemudian Sanusi memesan Jaguar tersebut. Boy pun memenuhi janjinya untuk membeli mobil Audi A6 milik Sanusi. Harga mobil Sanusi adalah Rp 700 juta, sedang harga mobil Jaguar adalah Rp 2,3 miliar.

Boy mengakui bahwa ia yang melakukan sebagian pembayaran atas mobil Jaguar Sanusi. Ia menyebutkan ada dua kali pembayaran. Pertama sebesar Rp 500 juta dan kedua Rp 1,5 miliar.

Boy mengatakan bahwa ia mengutus bawahannya untuk mengurus pembayaran mobil itu. Menurut dia, anak buahnya saat itu mengira bahwa Jaguar itu adalah mobil perusahaan. Sehingga, mobil itu diatasnamakan PT Imemba Contractor. "Pak Sanusi protes ke saya. Saya tanya ke bawahan saya dia bilang, 'saya kira ini aset Imemba'," kata Boy.

Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar dari korupsi proyek Dinas Tata Air Pemerintah Daerah DKI. Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan yang pernah memenangkan tender di Dinas Tata Air periode 2012-2015. Salah satu perusahaan yang kerap menang tender adalah PT Imemba Contractor.

MAYA AYU PUSPITASARI